ARUSJABAR.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah drastis untuk membendung arus keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengetatkan benteng perlindungan dengan mewajibkan setiap calon PMI mengantongi rekomendasi resmi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten/kota sebelum melangkah ke negara tujuan.
Aturan ketat ini disasar langsung ke daerah-daerah yang selama ini memegang predikat kantong utama penyalur pekerja migran, seperti Indramayu, Karawang, dan Subang. Di wilayah-wilayah ini, praktik penempatan ilegal lewat jalur belakang acap kali memakan korban akibat iming-iming proses cepat tanpa perlindungan hukum.
Pemprov Jabar tak cuma memperketat pintu regulasi. Untuk menaikkan daya saing sekaligus mencegah eksploitasi di luar negeri, pemerintah daerah menyiapkan pembekalan kompetensi bahasa asing berbasis wilayah.
Mulai November 2026, Pemprov Jabar bakal meluncurkan program desa bahasa di empat desa per kecamatan. Program ini mencakup pelatihan bahasa Inggris, Mandarin, Jepang, hingga Arab dengan instruktur yang didatangkan langsung oleh pemerintah provinsi.
“Kami buat desa bahasa Inggris, bahasa Mandarin, bahasa Jepang, dan bahasa Arab. Nanti pengajar disiapkan dari Pemprov Jabar,” kata Dedi Mulyadi di kawasan Karawang International Industrial City (KIIC), Jumat, 9 Oktober 2026.
Masalah kendala bahasa selama ini menjadi kerentanan fatal bagi para pekerja migran. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar, mengungkapkan minimnya kemampuan komunikasi kerap memicu salah paham yang berujung pada pemutusan kerja sepihak hingga pemulangan prematur.



















