ARUSJABAR.COM — Kepolisian Resor Garut menyita puluhan botol minuman keras ilegal serta puluhan liter tuak dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar pada Sabtu malam, 12 September 2026. Penertiban berfokus di kawasan Garut Kota dan Tarogong Kaler guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Operasi gabungan yang dipimpin Wakil Kepala Polres Garut Komisaris Deny Rahmanto ini menyasar titik-titik rawan peredaran alkohol tanpa izin. Dari razia tersebut, polisi mengamankan enam orang pedagang beserta barang buktinya.

Penertiban menyasar warung dan toko yang disinyalir menjual alkohol secara terselubung. Petugas menyita 78 botol minuman keras berbagai merek, satu jerigen tuak, serta tujuh kantong plastik tuak.
Enam penjual yang terjarak diamankan petugas, yakni N (45), M (48), dan MH (50) asal Kecamatan Karangpawitan, serta R (28), I (31), dan RT (32) dari Kecamatan Garut Kota.
”Dalam operasi ini kami mengamankan sebanyak 78 botol minuman beralkohol berbagai jenis, satu jerigen minuman tradisional jenis tuak, serta tujuh plastik minuman tradisional jenis tuak,” ujar Kompol Deny Rahmanto, Minggu, 13 September 2026.
Menurut Deny, peredaran alkohol ilegal kerap menjadi pemantik tindak kriminal dan keributan di ruang publik. Selain menyita barang bukti, polisi mendata dan memeriksa keenam pedagang serta memberikan penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan alkohol.
”Penertiban ini merupakan langkah preventif dan represif dalam menjaga situasi Kamtibmas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Garut yang aman, nyaman, dan kondusif,” kata Deny. ***


















