Menu

Otomatis

Berita

Pemprov Jabar Usulkan Modal BIJB Naik Jadi Rp8 Triliun, Perangkat Daerah Dipangkas

badge-check

Wagub Jabar menghadiri 
Rapat Paripurna DPRD Jabar di Kota Bandung, Jumat (11/9/2026), dalam rangka membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perbesar

Wagub Jabar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jabar di Kota Bandung, Jumat (11/9/2026), dalam rangka membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)

ARUSJABAR.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan dua rancangan peraturan daerah atau Ranperda strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat di Kota Bandung, Jumat, 11 September 2026. Dua usulan itu menyasar penguatan PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan perampingan struktur birokrasi pemerintah daerah.

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyampaikan Nota Pengantar Gubernur dalam rapat tersebut. Pemprov Jabar mengusulkan perubahan modal dasar PT BIJB dari Rp2,5 triliun menjadi Rp8 triliun. Kenaikan itu disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur permodalan dan menyehatkan kondisi keuangan perusahaan.

“Penyesuaian modal dasar pada PT BIJB merupakan instrumen dalam memperkuat struktur permodalan perseroan, menyehatkan kondisi keuangan, dan mendorong perkembangan bisnis serta peluang kerja sama,” kata Erwan di hadapan anggota DPRD Jawa Barat.

Usulan tersebut dituangkan melalui Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 22 Tahun 2013. Menurut Erwan, perubahan modal dasar diperlukan untuk mendukung restrukturisasi keuangan PT BIJB.

Pemprov juga mempertimbangkan penyertaan modal dalam bentuk tanah milik daerah. Selain itu, perubahan regulasi ditujukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai porsi kepemilikan saham Pemprov Jawa Barat pada PT BIJB dan kawasan Kertajati Aerocity.

Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk membuka peluang kerja sama dengan investor strategis. Pemerintah daerah berharap penguatan struktur permodalan dapat mendukung pengembangan bisnis perusahaan pengelola Bandara Internasional Jawa Barat atau Bandara Kertajati di Kabupaten Majalengka.

Di sisi lain, Pemprov Jabar mengajukan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Usulan ini membawa agenda perampingan birokrasi. Jumlah perangkat daerah diusulkan turun dari 38 menjadi 32 instansi.

Penataan itu dilakukan dengan alasan efisiensi kelembagaan dan tekanan fiskal. Pemprov Jabar menyatakan struktur organisasi perlu disesuaikan agar penggunaan anggaran dan sumber daya pemerintahan lebih efektif.

Dalam rancangan tersebut, jumlah dinas berkurang dari 26 menjadi 21. Jumlah badan turun dari sembilan menjadi delapan. Namun, terdapat satu badan baru yang dirancang khusus menangani aset dan badan usaha milik daerah atau BUMD.

Sementara itu, tiga unsur kelembagaan tidak mengalami perubahan. Sekretariat Daerah tetap satu, Sekretariat DPRD satu, dan Inspektorat satu.

Penataan organisasi juga disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Salah satunya menyangkut posisi dan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD. Pemprov juga menyiapkan penguatan kapasitas Sekretariat Daerah.

Erwan mengatakan desain organisasi pemerintahan tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah lembaga. Ukuran organisasi harus disesuaikan dengan fungsi dan kebutuhan pelayanan publik.

“Desain perangkat daerah harus dibangun berdasarkan prinsip ketepatan fungsi, ketepatan ukuran, dan efisiensi sumber daya,” ujar dia.

Menurut Erwan, restrukturisasi tersebut diharapkan menghasilkan birokrasi yang lebih lincah dan profesional. Pemerintah provinsi menargetkan perubahan kelembagaan itu dapat meningkatkan respons pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus menekan beban pembiayaan birokrasi.

Dua Ranperda tersebut kini masuk dalam proses pembahasan bersama DPRD Jawa Barat. Keputusan akhir mengenai perubahan modal dasar PT BIJB dan susunan perangkat daerah akan bergantung pada pembahasan serta persetujuan legislatif daerah.

Dengan dua agenda itu, Pemprov Jabar secara bersamaan mencoba membenahi dua sisi pemerintahan daerah: memperkuat fondasi bisnis BUMD di sektor transportasi sekaligus memangkas struktur birokrasi yang dinilai terlalu besar. (Yan AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sekda Jabar Ingatkan Relawan Bencana: Jangan Sampai Niat Menolong, Malah Harus Ditolong

13 Sep 2026 - 03:08 WIB

Sekda Jabar Ingatkan Relawan Bencana: Jangan Sampai Niat Menolong, Malah Harus Ditolong

Jalan Garut Rusak, Dedi Mulyadi Soroti Anggaran Pemkab yang Cuma 2,2 Persen

13 Sep 2026 - 02:11 WIB

Jalan Garut Rusak, Dedi Mulyadi Soroti Anggaran Pemkab yang Cuma 2,2 Persen

GIIAS Bandung 2026, Pemprov Jabar Beri Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen

12 Sep 2026 - 02:16 WIB

GIIAS Bandung 2026, Pemprov Jabar Beri Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen

Rp500 per Hari Membawa Siswa dan Guru SMAN 1 Padalarang ke Tanah Suci

12 Sep 2026 - 01:10 WIB

Rp500 per Hari Membawa Siswa dan Guru SMAN 1 Padalarang ke Tanah Suci

Kapolda Jabar Perintahkan Siaga 1 Kawal Nobar Persib-Persija: Jangan Ganggu Kamtibmas

11 Sep 2026 - 15:05 WIB

Kapolda Jabar Perintahkan Siaga 1 Kawal Nobar Persib-Persija: Jangan Ganggu Kamtibmas
Trending di Berita