ARUSJABAR.COM — Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan BNNP Jawa Barat menggerebek sejumlah rumah kos di Kota Bandung, Sabtu, 17 Oktober 2026. Dari tes urine acak terhadap 50 penghuni, dua orang terindikasi positif mengonsumsi narkotika.
Penyisiran menyasar dua tempat: Wisma Banceuy di Kecamatan Sumur Bandung dan Kost 47 di Jalan Sasak Gantung, Kecamatan Lengkong. Kawasan hunian sewa kini menjadi fokus pengawasan karena rentan dimanfaatkan sebagai tempat penyalahgunaan maupun transit peredaran gelap barang haram.
”Kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka antisipasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Bandung,” kata Kepala Subdirektorat 1 Ditresnarkoba Polda Jabar AKBP Irfan Nugraha, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Petugas mendatangi lokasi secara mendadak dan meminta penghuni keluar kamar untuk menjalani uji cepat (rapid test) urine. Dari 50 penghuni yang diperiksa, dua orang terbukti positif. Polisi langsung membawa keduanya untuk menjalani pemeriksaan mendalam guna menelusuri asal-usul zat terlarang tersebut.
”Terhadap yang bersangkutan, kami lakukan pendalaman dan proses asesmen untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut,” ujar Irfan.
Proses asesmen ini bakal menentukan apakah keduanya sekadar pengguna yang perlu direhabilitasi atau terlibat jaringan peredaran.


















