ARUSJABAR.COM — Seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Garut diduga menjadi korban perundungan verbal dan fisik oleh sesama pelajar. Kasus itu menjadi perhatian Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Aceng Malki, yang mendorong ketentuan antiperundungan atau bullying masuk dalam perubahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Informasi sementara yang diterima Aceng menyebutkan peristiwa tersebut terjadi di luar lingkungan sekolah. Dugaan perundungan melibatkan teman-teman korban, termasuk seorang siswi tingkat SMA. Aksi tersebut bahkan direkam menggunakan telepon seluler dan kemudian disebarkan melalui media sosial.
“Saya sangat menyayangkan ya, kejadian seperti ini, apalagi ini dilakukan oleh perempuan,” kata Aceng Malki, Ahad, 20 September 2026.
Aceng mengatakan kasus tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya memperkuat perlindungan siswa dalam regulasi pendidikan Jawa Barat. Menurut dia, perundungan tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa karena dapat menyasar keselamatan dan rasa aman pelajar.
“Ini juga salah satu untuk memasukkan anti bullying di perda sekarang,” ujar Aceng.
DPRD Jawa Barat saat ini telah membentuk Panitia Khusus XIV untuk membahas Rancangan Perda Perubahan atas Perda Penyelenggaraan Pendidikan. Pembahasan rancangan aturan tersebut masih berada pada tahap rapat dengar pendapat.


















