”Dari para tersangka telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti kendaraan sepeda motor sebanyak delapan unit,” ujar Tri. Sementara itu, 16 unit sepeda motor lainnya masih diburu kepolisian.
Hingga saat ini, sebanyak 12 korban telah melapor secara resmi. Namun, identifikasi kendaraan di lapangan mengalami kendala karena para pelaku mengganti dan memalsukan seluruh pelat nomor polisi.
Polisi baru bisa mengidentifikasi dua unit motor lewat pemeriksaan fisik nomor rangka dan nomor mesin.
Tri menyebut perbuatan Ibo dan jaringannya dipicu oleh ketergantungan pada judi siber dan barang haram. “Hasil kejahatan digunakan untuk gaya hidupnya dan judi online. Ini betul-betul sangat berbahaya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Ibo dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp500 juta. Adapun Rafi dan Jefri dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Polresta Bandung meminta masyarakat yang merasa pernah menjadi korban modus serupa untuk segera melapor guna mempermudah penelusuran sisa kendaraan yang hilang. ***


















