ARUSJABAR.COM — Deretan pot berisi tanaman berdaun menjari itu berjejer rapi di lantai atap sebuah rumah di Jalan Sriwulan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung. Sekilas, tak ada yang mencurigakan dari kediaman RA. Namun, rahasia pria 55 tahun itu terbongkar saat seorang tetangga memanjat untuk memangkas dahan pohon di sekitar lokasi dan terperanjat melihat kebun mini tak biasa di atas genteng.
Satu perkelahian sunyi dengan hukum dimulai dari sana. Warga melapor ke pengurus RW, sebelum akhirnya Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menggerebek lokasi. Di atap rumah tersebut, polisi menyita 27 batang pohon ganja. Sebagian masih berdiri hijau dan menjulang, sementara sebagian lainnya telah dipotong dan dikeringkan, siap diisap.
Pengakuan RA menyeret riwayat masa lalunya di luar negeri. Mantan pekerja restoran cepat saji di Amerika Serikat selama empat tahun ini mengaku membawa pulang benih ganja dari Negeri Paman Sam. Ukuran benih yang teramat kecil dimanfaatkannya untuk meloloskan diri dari deteksi ketat otoritas bandara.
”Bibit tersebut dibawa langsung dari AS dan disimpan di saku celana karena ukurannya yang sangat kecil sehingga tidak mencolok,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana, Jumat, 9 Oktober 2026.
Tiba di tanah air, RA menyemai biji-biji itu di atap rumahnya—lokasi yang ia anggap aman dari jangkauan mata publik. Selama tujuh bulan, perkebunan tersembunyi itu tumbuh subur tanpa terendus aparat.
Kepada penyidik, RA bergeming bahwa ia tak pernah memperjualbelikan hasil panennya. Pohon-pohon ganja itu murni ditanam untuk dikonsumsi sendiri dan dibagi-bagikan secara cuma-cuma kepada lingkar pertemanannya. Polisi pun belum menemukan indikasi keterlibatan sindikat atau jaringan pengedar narkotika dalam kasus ini.



















