Menu ✖

Otomatis

Berita

Pemprov Jabar Luncurkan Program “Asuransi Aing”, Gratiskan Premi 5,4 Juta Pekerja Informal pada 2027

badge-check

Program Asuransi Aing. Perbesar

Program Asuransi Aing.

ARUSJABAR.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi meluncurkan kemudahan akses jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal melalui program bertajuk “Asuransi Aing”. Lewat skema ini, para pekerja informal di wilayah Jabar kini dapat mendaftarkan diri secara mandiri untuk memperoleh jaminan Perlindungan Sosial Ekonomi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftaran program dibuka secara daring melalui fitur Asuransi Aing pada aplikasi Sapawarga atau lewat layanan hotline Jabar di nomor 082126030038. Komitmen perlindungan ini bakal diperkuat oleh Pemprov Jabar dengan rencana menanggung penuh pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi 5,4 juta pekerja informal pada 2027 mendatang. Alokasi anggaran premi disiapkan sebesar Rp16.800 per bulan untuk setiap pekerja.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa program Asuransi Aing menawarkan lima manfaat utama untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja informal beserta keluarganya. Manfaat pertama mencakup tanggungan penuh biaya pengobatan dan perawatan medis akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya di fasilitas rumah sakit kelas 1, baik milik pemerintah maupun swasta.

Selama periode pemulihan kesehatan, pekerja yang terdampak juga berhak menerima santunan tidak mampu bekerja secara berkesinambungan. “Selama 12 bulan, pekerja diberikan santunan karena tidak mampu bekerja sebanyak 100 persen gaji, dan mulai bulan ke-13 sampai dengan sembuh menerima 50 persen gaji,” kata Dedi Mulyadi, Senin, 28 September 2026.

Apabila musibah kecelakaan kerja mengakibatkan kecacatan total tetap, BPJS Ketenagakerjaan akan menyalurkan santunan tunai sebesar Rp56 juta. Sementara itu, untuk kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja meninggal dunia, ahli waris berhak menerima total santunan senilai Rp70 juta.

Angka tersebut terdiri atas santunan kematian Rp48 juta, santunan berkala selama 24 bulan senilai Rp12 juta, serta biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Keruk Rp477,3 Miliar di TEI 2026, Ekspor Kopi dan Cengkeh Jawa Barat Tembus Tiongkok hingga India

23 Okt 2026 - 11:09 WIB

Keruk Rp477,3 Miliar di TEI 2026, Ekspor Kopi dan Cengkeh Jawa Barat Tembus Tiongkok hingga India

​Gelar “Sapu Bersih” Karhutla Ciremai, Dedi Mulyadi Iming-imingi Warga Rp250 Ribu Plus Bonus

22 Okt 2026 - 14:21 WIB

​Gelar “Sapu Bersih” Karhutla Ciremai, Dedi Mulyadi Iming-imingi Warga Rp250 Ribu Plus Bonus

Santri Pasundan Gandeng Polda Jabar Tangkal Judi Online hingga Radikalisme ​

22 Okt 2026 - 11:32 WIB

Santri Pasundan Gandeng Polda Jabar Tangkal Judi Online hingga Radikalisme ​

Amuk ODGJ di Ciamis: Dua Polisi Dibacok, Pelaku Tewas Diamuk Massa ​

22 Okt 2026 - 05:29 WIB

Amuk ODGJ di Ciamis: Dua Polisi Dibacok, Pelaku Tewas Diamuk Massa ​

Krisis Air Bersih di Jawa Barat Meluas: 1,4 Juta Jiwa Terdampak, Bogor Paling Parah

20 Okt 2026 - 13:48 WIB

Krisis Air Bersih di Jawa Barat Meluas: 1,4 Juta Jiwa Terdampak, Bogor Paling Parah
Trending di Berita