Perlindungan sosial ini tidak hanya menyasar musibah akibat pekerjaan. Bagi pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap berhak memperoleh santunan total Rp42 juta—terdiri dari biaya pemakaman Rp10 juta, santunan kematian Rp20 juta, dan santunan berkala 24 bulan sebesar Rp12 juta—dengan syarat minimal masa kepesertaan tiga bulan.
Selain jaminan tunai dan medis, Pemprov Jabar menyoroti jaminan keberlanjutan pendidikan bagi anak peserta melalui manfaat beasiswa hingga Rp174 juta untuk dua orang anak. Beasiswa ini disalurkan jika pekerja mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Untuk kasus meninggal dunia biasa, manfaat beasiswa yang sama berlaku bagi peserta dengan masa kepesertaan minimal tiga tahun.
Dari sisi pelayanan, proses pencairan klaim dirancang ringkas. Pekerja atau ahli waris cukup menyerahkan dokumen dasar, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Kematian, Buku Nikah, Kartu Keluarga (KK), dan nomor rekening bank ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Manfaat proteksi sosial ini telah dirasakan oleh warga di lapangan. Jajang, warga Bayongbong, Kabupaten Garut, menyampaikan apresiasinya setelah menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan saat ayahnya yang berprofesi sebagai petani meninggal dunia pada 2025 lalu.
“Mudah-mudahan program Gubernur ini seterusnya ada. Bagi yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ayo segera daftar,” ujar Jajang. (Yan AS)



















