ARUSJABAR.COM — Langkah drastis diambil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat. Melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) XIX dan XX, legislatif resmi menggelar karpet merah bagi masuknya modal asing ke PT Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, sekaligus mengeksekusi pemangkasan besar-besaran struktur birokrasi Gedung Sate.
​Tak ada ruang untuk berlama-lama. Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa mematok tenggat hanya lima pekan—sejak 30 September hingga 5 November 2026—bagi kedua pansus untuk menguliti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bentukan eksekutif.
​”Masa kerja dua Pansus tersebut dimulai pada 30 September 2026 sampai 5 November 2026 mendatang. Kepada Pansus XIX dan XX selamat bekerja dan diharapkan agar dapat memprioritaskan kegiatan Pansus,” kata Buky, Sabtu, 3 Oktober 2026.
​Karpet Merah Investor dan Benteng 51 Persen
​Tugas Pansus XIX terbilang krusial: mengoyak Perda Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan PT BIJB Kertajati dan Aerocity. Revisi regulasi ini menjadi pintu masuk peningkatan modal dasar perseroan hingga Rp8 triliun demi menjaring investor strategis yang sanggup menghidupkan kawasan ekonomi Rebana.
​Langkah mengundang pemodal luar ini memantik kekhawatiran soal potensi hilangnya kendali daerah atas aset strategis tersebut. Menjawab keraguan itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menjamin benteng kepemilikan daerah tidak akan jebol.
​”Peningkatan modal dasar tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi masuknya investor strategis dalam pengelolaan PT BIJB. Pemprov Jabar menegaskan bahwa kepemilikan saham pemerintah daerah akan tetap dipertahankan paling sedikit 51 persen, sehingga posisi pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali tetap terjaga,” ujar Erwan.





















