ARUSJABAR.COM — Siasat Imam Ma’sum Fadillah alias Ibo berakhir di tangan penyidik Polresta Bandung. Pria ini dituduh melarikan 18 unit sepeda motor milik para kerabat dekatnya di Kabupaten Bandung dalam kurun April hingga September 2026. Uang hasil kejahatan itu dihabiskan untuk gaya hidup, judi online, dan membeli narkoba.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan Ibo beraksi dengan memanfaatkan rasa percaya para korbannya di wilayah Kecamatan Soreang dan Katapang.
“Pelaku mendatangi rumah korban yang dikenal baik, lalu meminjam sepeda motor dengan alibi kehabisan bensin, pergi ke warung, atau menjemput istri,” kata Tri di Bandung, Rabu, 7 Oktober 2026.
Begitu motor berpindah tangan, Ibo langsung membawa lari kendaraan tersebut dan menjualnya secara cash on delivery (COD). Aksi ini diulangnya hingga 18 kali dalam kurun enam bulan.
Penyidikan polisi mengungkap rantai penadah yang cukup terorganisir. Ibo menjual 12 kendaraan kepada Rafi Rizky Pratama, yang ditangkap di Komplek Pajagalan Asri, Banjaran. Rafi kemudian menjual tujuh unit di antaranya kepada penadah lain, Jefri Prima.
Dari tangan Jefri, kendaraan tersebut mengalir ke seorang pembeli berinisial Indra, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Dari jaringan ini, polisi telah menyita delapan unit sepeda motor sebagai barang bukti.


















