ARUSJABAR.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Barat memilih jalur terjal dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027. Di tengah himpitan defisit ruang fiskal hingga Rp3,4 triliun dan anjloknya dana transfer pusat, Pemprov dan DPRD Jabar sepakat menutup rapat-rapat pintu utang daerah maupun opsi penerbitan obligasi.
Kebijakan mandiri ini menjadi pertaruhan ketat. Dengan postur anggaran yang kian ramping, beban pembangunan dan layanan publik warga Jawa Barat tahun depan sepenuhnya digantungkan pada kemampuan daerah mengeduk pendapatan domestik.
Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara, menegaskan bahwa dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang disepakati sejak 5 Agustus 2026 bersih dari pos pinjaman.
”Tidak ada nomenklatur pinjaman daerah di KUA-PPAS. Artinya, kita tidak akan melakukan pinjaman daerah,” kata Iswara usai Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar Ranperda APBD 2027 di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Senin, 26 Oktober 2026.
Dalam struktur anggaran yang disetujui, pendapatan daerah dipatok Rp29,3 triliun, berbanding lurus dengan target belanja daerah sebesar Rp27,5 triliun. Absennya suntikan pinjaman memaksa pemerintah daerah tak punya pilihan selain memeras potensi lokal.
”Pemprov Jabar harus bekerja ekstra keras mengoptimalkan potensi domestik untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik pada 2027,” ujar politikus Partai Golkar tersebut.




















