ARUSJABAR.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersiap melakukan efisiensi ketat dalam pengelolaan aparatur sipil negara. Pemprov Jabar bakal menerapkan kebijakan negative growth dalam pengelolaan kepegawaian pada 2027 guna menjaga kesehatan fiskal serta memperluas ruang anggaran untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Melalui skema ini, pemprov memastikan jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun akan lebih banyak dibandingkan dengan rekrutmen pegawai baru. Langkah ini diambil agar pengeluaran daerah tidak mengalir terlalu deras hanya untuk membiayai kebutuhan aparatur.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan, kebijakan ini mematok arah baru efisiensi birokrasi di Jawa Barat. Pemprov melangkah lebih jauh dari sekadar menahan pertumbuhan pegawai.
”Kita bukan lagi menerapkan zero growth, melainkan negative growth. Artinya, jumlah pegawai yang pensiun nantinya akan lebih besar dibandingkan dengan jumlah pegawai yang direkrut,” kata Herman usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Jawa Barat, Senin, 2 November 2026.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jawa Barat 2027, alokasi belanja pegawai dirancang sebesar 25,45 persen dari total anggaran. Porsi ini diklaim masih terkendali karena berada di bawah batas maksimal 30 persen sesuai ketentuan regulasi pengeluaran daerah.
Pengendalian beban gaji dan tunjangan pegawai dianggap krusial. Pemprov Jabar memerlukan ruang gerak anggaran yang memadai untuk membiayai program strategis daerah, perbaikan infrastruktur, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Pengelolaan keuangan daerah, menurut pemprov, bukan sekadar menghitung nominal pendapatan, melainkan memastikan efektivitas tiap rupiah yang dialokasikan.



















