ARUSJABAR.COM — Sistem ketatanegaraan modern yang memisahkan kekuasaan menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif selama ini kerap dipandang sebagai adopsi murni pemikiran Barat. Padahal, praktik pembagian kekuasaan tersebut telah diterapkan kerajaan-kerajaan Nusantara jauh sebelum konsep Trias Politika populer di Eropa.
Ketua Dewan Adat Sunda (Datsu) Kabupaten Garut sekaligus pengurus Majelis Adat Sunda (Masda) Jawa Barat, Kang Oos Supyadin, menegaskan bahwa bangsa Indonesia perlu membongkar inferioritas pendidikan nasional yang selalu berkiblat ke Barat. Menurut dia, akar pondasi hukum dan sistem politik nasional seharusnya digali dari sejarah serta hukum adat bangsa sendiri.
”Pendidikan kita selama ini begitu inferior dan selalu berorientasi ke negara-negara Barat. Alhasil, ilmu pengetahuan, terutama terkait ketatanegaraan dan sistem politik, banyak merujuk dari pemikiran Barat, bukan berakar pada nilai sejarah dan hukum adat sendiri,” ujar Oos Supyadin dalam keterangannya, Minggu, 20 September 2026.
Catatan sejarah menunjukkan bahwa pembagian tiga fungsi kekuasaan sudah dikenal di Nusantara sejak abad ke-6. Salah satu bukti konkret terlihat pada tata pemerintahan Kerajaan Sriwijaya melalui pranata pesirah atau kepala pemerintahan marga.
Seorang pesirah memegang tiga fungsi utama: merumuskan peraturan adat, menjalankan roda pemerintahan berdasarkan aturan tersebut, serta mengadili para pelanggar tata tertib adat.
Prinsip kerja pesirah tersebut sejalan dengan esensi Trias Politika modern. Perbedaannya, konsep lokal tumbuh dari nilai-nilai kearifan serta kebutuhan riil masyarakat Nusantara pada zamannya.





















