Santunan Rp72 Juta Jika Meninggal karena Kecelakaan Kerja
Dedi menjelaskan peserta akan mendapat jaminan pengobatan jika mengalami kecelakaan kerja. Biaya pengobatan ditanggung melalui program jaminan ketenagakerjaan.
“Apabila mendapat kecelakaan kerja, jaminan kesehatannya pengobatannya dijamin,” ujarnya.
Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, keluarganya akan memperoleh santunan Rp72 juta. Selain itu, dua anak peserta mendapat jaminan pendidikan mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Adapun peserta yang meninggal karena sakit akan mendapat santunan Rp42 juta untuk keluarganya.
Dedi mengatakan manfaat tersebut dirancang untuk mengurangi beban keluarga ketika pencari nafkah mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia.



















