Rekan korban yang panik berusaha meminta pertolongan warga sekitar. Namun, parahnya luka sabetan membuat nyawa remaja malang tersebut tak mampu diselamatkan.
Perburuan Singkat dan Jerat 15 Tahun Penjara
Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor yang mendatangi tempat kejadian perkara langsung bergerak menyisir petunjuk. Rekonstruksi awal, keterangan saksi mata, dan penelusuran barang bukti membawa polisi pada identitas MIR.
”Alhamdulillah, berkat kerja keras petugas, informasi dari masyarakat, serta didukung bukti-bukti lainnya, tersangka berhasil diamankan,” kata Sigit.
Dari lokasi, penyidik menyita celurit yang sempat dibuang di selokan serta pakaian korban sebagai barang bukti utama.
Kini, MIR harus meringkuk di sel tahanan Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak/Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO).
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas perbuatan brutalnya, MIR terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.






















