ARUSJABAR.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat menunggu Surat Keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menyeret kembali terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, ke dalam jeruji besi. Eksekusi pencabutan pembebasan bersyarat selebritas media sosial itu tertahan lantaran dokumen resmi dari pusat belum kunjung terbit.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menegaskan pihaknya tak bisa melangkah tanpa payung hukum dari Jakarta. “Kami masih menunggu info dari pusat karena yang mencabut PB Indra Kenz tertuang dalam SK dari pusat. SK pencabutan masih belum kami terima,” katanya pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Rencana penyeretan kembali “Crazy Rich Medan” itu berawal dari rekomendasi Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan. Inspektorat mendesak Ditjenpas membatalkan status bebas bersyarat Indra Kenz setelah menyisir temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.
Pemeriksaan internal membongkar borok tata kelola di Lapas Cibinong, mulai dari penyalahgunaan wewenang pejabat, kekacauan inventarisasi barang milik negara, hingga pelanggaran masif standar operasional prosedur. “Indra Kesuma, PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” ujar Rudi.
Indra Kenz disinyalir ikut mendanai dan menikmati fasilitas mewah di balik tembok penjara. Ia diduga menempati salah satu kontainer lapas yang disulap menjadi hunian eksklusif dengan interior menyerupai rumah tinggal.
Pemberian hak bebas bersyarat bagi Indra Kenz juga memicu kejanggalan. Dokumen pembebasan bersyaratnya terbit pada 24 September 2026—hanya sehari setelah Ombudsman membongkar keberadaan kamar mewah tersebut. Padahal, terpidana kasus pencucian uang itu baru mengantongi masa hukuman sekitar lima tahun dari total vonis 10 tahun penjara.
Saat ini Indra Kenz masih menghirup udara bebas dengan kewajiban wajib lapor sebulan sekali ke Balai Pemasyarakatan Bogor. Namun, begitu SK pencabutan ditandatangani Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, status hukum tersebut gugur seketika dan Indra Kenz wajib langsung dijebloskan kembali ke penjara. ***




















