ARUSJABAR.COM — Ruang privat yang seharusnya menjadi tempat aman berubah menjadi belenggu trauma bagi seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. Selama lebih dari dua tahun, ia menjadi korban kejahatan seksual berulang yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, WBK (41).
​Aksi bejat sang ayah baru terhenti setelah Kepolisian Resor Tasikmalaya menciduknya di kediamannya pada akhir September 2026. Kini, penyidik menjerat WBK dengan Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, yang memuat porsi pemberatan pidana khusus bagi orang tua kandung.
​Teror Berulang Sejak 2024
​Rekam jejak kejahatan WBK bermula sejak Januari 2024. Modus operandi pelaku bertumpu pada ancaman dan kelengahan korban saat tertidur lelap di rumah. Penganiayaan seksual itu berulang secara sistematis hingga Juli 2026.
​Ancaman bertubi-tubi dari WBK melumpuhkan keberanian korban untuk bersuara. Remaja itu terisolasi dalam ketakutan mendalam, tak berani mengadu bahkan kepada ibu kandungnya sendiri.
​”Korban tidak bisa berbuat apa-apa karena ada ancaman sehingga takut berbicara kepada orang lain maupun kerabatnya, termasuk pada ibunya,” ujar Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi didampingi Kasat Reskrim AKP Heru Samsul Bahri, Senin, 19 Oktober 2026.
​Tak Surut Meski Duka Menerpa
​Niat jahat WBK tak surut bahkan ketika musibah melanda keluarga. Pada April 2026, ibu kandung korban meninggal dunia karena sakit. Di tengah duka dan kerapuhan sang anak, WBK justru terus melanjutkan aksi kejinya.



















