”Setelah ibu kandungnya meninggal dunia, tersangka masih mengulangi perbuatannya pada Juli 2026,” tegas Ade Papa Rihi.
Tabir kejahatan WBK baru tersingkap setelah keluarga besar mengambil alih pengasuhan korban pascameninggalnya sang ibu. Berada di lingkungan baru yang kondusif dan aman, korban perlahan memberanikan diri membuka rentetan kejiwaan dan penderitaan yang disembunyikannya bertahun-tahun.
Jerat Hukum Maksimal dan Pemulihan Korban
Laporan keluarga korban langsung direspons jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya. Tim bergerak cepat membekuk WBK di kediamannya tanpa perlawanan, sebelum akhirnya menetapkan pria 41 tahun itu sebagai tersangka dan menahannya di Mapolres Tasikmalaya.
Atas perbuatannya, WBK terancam hukuman pidana hingga sembilan tahun penjara. Statusnya sebagai orang tua kandung menjadi pemberat utama dalam proses penuntutan hukum.
”Ada pemberatan hukuman karena pelakunya orang tua kandung,” kata Kapolres.
Saat ini WBK mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Di sisi lain, kepolisian bekerja sama dengan tim pendamping psikologis memfokuskan penanganan pada pemulihan trauma mendalam yang dialami korban. ***



















