GIPS mendorong Komisi IV DPRD Kabupaten Garut membuka ruang pengawasan secara transparan dengan memanggil seluruh pihak terkait. Pengungkapan fakta secara terbuka dinilai krusial untuk menentukan adanya dugaan kelalaian, pelanggaran SOP, atau kegagalan manajemen dalam perlindungan keselamatan pasien.
Meskipun mendesak pembongkaran masalah secara menyeluruh, GIPS memastikan tidak akan mengambil alih fungsi penegakan hukum maupun audit medis formal. Proses pembuktian diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Biarkan fakta dan pemeriksaan yang berbicara. Kalau ditemukan adanya kesalahan, kelalaian, pelanggaran SOP, atau persoalan tata kelola, tentu harus ada pertanggungjawaban,” tutur Ade.
Kasus ini diharapkan menjadi titik balik perbaikan kualitas fasilitas kesehatan di Kabupaten Garut. GIPS mengingatkan pemerintah daerah bahwa jaminan keselamatan warga yang berobat merupakan kewajiban mutlak yang tidak bisa ditawar.
“Ini bukan sekadar tentang Salsabila. Ini tentang bagaimana pemerintah menjamin keselamatan masyarakat ketika mereka datang mencari pelayanan kesehatan. Jangan sampai ada korban berikutnya. Nyawa warga bukan kelinci percobaan,” tegas Ade. ***























