ARUSJABAR.COM — Rencana ekspansi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Gunung Galunggung, Tasikmalaya, memicu gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat Jawa Barat. Proyek pemanfaatan energi terbarukan itu dinilai berpotensi merusak tatanan ekologis sekaligus mengikis memori kolektif dan sakralitas situs budaya Kabuyutan Galunggung.
​Kritik tajam tersebut mengemuka berdasarkan kajian kebudayaan yang dirilis Yayasan Tangtudibuana. Ketua Yayasan Tangtudibuana, Usep Ebit Mulyana, menilai rencana penetapan industri geothermal di kawasan itu tidak boleh ditinjau semata-mata dari kacamata bisnis energi atau investasi semata.
​”Bagi kami, persoalan ini tidak bisa semata-mata dilihat sebagai rencana pemanfaatan sumber daya energi, tetapi juga sebagai upaya sistematis penghapusan memori kolektif masyarakat Sunda-Galuh tentang sakralitas Kabuyutan Galunggung,” ujar Ebit, Sabtu, 10 Oktober 2026.
​Menurut Ebit, Gunung Galunggung bukan sekadar bentang alam atau komoditas modal. Kawasan ini merupakan ruang hidup yang menyatukan dimensi sejarah, spiritualitas, kosmologi, dan jati diri masyarakat Sunda Galuh lintas generasi.
​Bukti sejarah keberadaan kawasan sakral tersebut terekam dalam naskah Sunda kuno Amanat Galunggung (Kropak 632) yang tersimpan di Situs Cagar Budaya Ciburuy, Garut. Naskah itu menekankan ajaran kebajikan, kepemimpinan, serta mandat moral bagi masyarakat untuk menjaga tanah kabuyutan sebagai bagian dari kehormatan dan martabat hidup.
​Ebit mengingatkan, aktivitas eksplorasi dan eksploitasi geothermal berisiko meretas tatanan kawasan yang berujung pada pengerusakan hukum tangtu—hukum alam yang selama ini menjaga keseimbangan ekosistem setempat. Gangguan terhadap keseimbangan ekologis ini dinilai bakal berdampak fatal bagi ruang hidup masyarakat sekitar.























