ARUSJABAR.COM — Pemerintah Kabupaten Garut akhirnya melunak. Usai diterpa gejolak dan desakan warga terdampak, Pemkab Garut sepakat menyuntikkan anggaran tambahan sebesar Rp10 miliar untuk merombak total pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pasirbajing.
Keputusan tersebut diketok dalam musyawarah tertutup yang melibatkan unsur TNI, Polri, DPRD, serta perwakilan warga pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dokumen berita acara kesepakatan ditandatangani langsung oleh Bupati Abdusy Syakur Amin dan Kapolsek Banyuresmi Kompol Aben Nurhidayat.
Suntikan dana Rp10 miliar bakal dikucurkan secara bertahap. Fokus utamanya adalah membangun buffer zone atau zona penyangga di sekeliling area TPA, memperbaiki saluran air lindi, membangun drainase, menambah alat berat, hingga menerapkan sistem sanitary landfill—langkah teknis yang lama absen dan memicu krisis lingkungan di kawasan tersebut.
Kesepakatan ini mengikat perwakilan warga Kampung Leuweungtiis dari lima RW di dua kecamatan terdampak: Desa Sukaraja (Kecamatan Banyuresmi) dan Desa Haruman (Kecamatan Leles).
Poin paling krusial dalam kesepakatan ini terletak pada klausa sanksi dan penghentian operasional. Pemkab Garut berjanji tak akan membiarkan kelalaian berulang.
”Apabila kejadian serupa terulang, aktivitas TPA akan dihentikan sementara sampai proses perbaikan selesai dilaksanakan,” demikian bunyi salah satu poin tegas dalam dokumen kesepakatan tersebut.






















