Tak hanya itu, pihak pengelola dan instansi terkait yang mengabaikan poin kesepakatan diancam sanksi sesuai aturan yang berlaku. Petugas TPA pun diwajibkan membuka saluran pengaduan yang lebih cepat tanggap terhadap keluhan warga.
Sebagai ‘penawar’ atas dampak buruk operasional TPA selama ini, Pemkab Garut menjanjikan kompensasi sosial. Warga terdampak akan dijamin kepesertaan BPJS Kesehatan—baik melalui skema desil pemerintah maupun pembiayaan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk warga di luar desil 1–5.
Para pemulung yang menggantungkan hidup di TPA Pasirbajing juga bakal dilindungi skema BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah turut mengobral janji pemeriksaan kesehatan rutin serta bantuan pembenahan infrastruktur mikro di tiap RW terdampak. (Yuyus)






















