Surat Izin Jadi Bagian Klarifikasi
Selain soal biaya, Ade menyebut sejumlah dokumen yang berkaitan dengan administrasi keberangkatan. Di antaranya Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 8666/RT.01.02/PEMOTDA tertanggal 9 September 2026 serta Surat Kemendagri Nomor 099/6166.e/SJ tertanggal 8 Oktober 2026 mengenai rekomendasi permohonan izin ke luar negeri.
Ada pula Surat Kemendagri Nomor 185.2/6266.e/SJ tertanggal 8 Oktober 2026 yang berkaitan dengan pengurusan paspor dinas, exit permit, dan rekomendasi visa melalui Kementerian Luar Negeri.
Menurut Ade, dokumen tersebut perlu diperiksa untuk menilai proses administrasi perjalanan. Namun, penilaian kepatuhan tidak cukup hanya dengan menyebut nomor surat. Isi dokumen, tahapan perizinan, serta kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku tetap harus diperiksa.
GIPS mendorong Pemerintah Kabupaten Garut menyampaikan informasi mengenai pembiayaan dan perizinan sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Penjelasan resmi diperlukan agar masyarakat dapat membedakan fakta administratif dari dugaan yang belum terbukti.
Hasil Kerja Sama Sampah Ditunggu
Di luar polemik perjalanan, GIPS menyoroti manfaat yang harus dihasilkan dari kunjungan tersebut. Syakur mengikuti lokakarya bertajuk Establishing a Circular Economy Especially for Plastics in Indonesia di Jepang pada 18–24 Oktober 2026.
Agenda itu diarahkan untuk menjajaki kerja sama antara pemerintah daerah di Jawa Barat dan Pemerintah Prefektur Ehime. Salah satu fokusnya ialah penyusunan rancangan rencana aksi sistem pengumpulan sampah terpilah atau sorted collection system, serta pengembangan ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah plastik.






















