ARUSJABAR.COM — Aroma teh herbal yang menguar dari sebuah teko di rumah kontrakan Kampung Citamiang Kidul, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, menyimpan rapi kejahatan tersembunyi. Di sana, AR (27) menyeduh daun terlarang layaknya minuman seduh harian.
Modus baru penyalahgunaan narkotika jenis ganja ini berhasil dibongkar jajaran Polresta Bandung, mengungkap rantai hitam sindikat lintas wilayah yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Pengungkapan bermula dari laporan warga yang ditindaklanjuti cepat oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung. Pada Rabu (28/10) pukul 19.00 WIB, polisi mencokok AR tanpa perlawanan.
Penggeledahan di lokasi membuahkan hasil: dua kantong plastik batang dan ranting kering ganja, satu linting siap isap, gawai, serta sebuah teko berisi endapan seduhan ganja.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto menyebut temuan cara konsumsi ini sebagai alarm baru bagi penegakan hukum. Ganja tak lagi sebatas dilinting dan dibakar, melainkan bermutasi menjadi minuman.
“Setelah kita mengamankan pelaku, kita mendapatkan bahwa pelaku itu juga mengonsumsi ganja dengan cara diseduh seperti teh untuk kemudian diminum,” kata Tri, Jumat (30/10/2026).


















