Ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. Transformasi konsumsi ini menuntut kepekaan kolektif agar modus serupa tidak mengecoh pandangan awam.
“Ini perlu pengawasan juga dari masyarakat agar apabila nanti menemukan hal-hal seperti ini, yang disangka teh, ternyata seduhan teh yang berupa ganja,” imbuh Tri.
Rantai Pasok Lapas dan Koper Ungu
Nyanyian AR di ruang penyidikan membuka lapis kejahatan yang lebih besar. Ia mengaku hanya pion yang digerakkan oleh seseorang berinisial ALF alias BU—sosok narapidana yang diduga kuat mengendalikan peredaran dari balik jeruji besi lapas.
Berbekal pengakuan itu, pelacakan bergerak cepat. Kamis (29/10/2026) dini hari pukul 04.00 WIB, tim penyidik menyasar sebuah titik di Jalan Kiaracondong Nomor 411, Kiaracondong, Kota Bandung.
Di sana, sebuah koper ungu disita. Isinya telak: 12 paket besar ganja dengan berat total menyentuh 12 kilogram.
Sindikat ini mematok harga jasa yang menggiurkan bagi para kurirnya. AR diupah Rp2 juta untuk setiap kilogram ganja yang berhasil ia simpan dan amankan. Jika ditotal, nilai ekonomis barang bukti seberat 12 kilogram tersebut ditaksir mencapai Rp250 juta di pasar gelap.


















