ARUSJABAR.COM — Satu unit bangunan madrasah kini berdiri di atas garis takdir hukum di Pangalengan, Kabupaten Bandung. Bangunan itu menjadi pertaruhan dalam sengketa agraria antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 dan Aliansi Petani Pangalengan (APP).
Alih-alih berujung bentrok di lapangan, konflik pemanfaatan lahan ini berakhir pada kompromi langka: nasib madrasah hingga batas ruang garapan ditentukan sepenuhnya oleh keakuratan garis koordinat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dua kubu sepakat mengetok moratorium fisik dalam dialog yang difasilitasi Polresta Bandung, Sabtu 7 November 2026. PTPN dan petani menyetujui gencatan aktivitas ekspansi—tidak ada pembukaan lahan baru maupun pembangunan fisik tambahan sampai proses verifikasi peta konsesi rampung.
”Kami hadir sebagai pihak yang netral untuk menjaga situasi tetap kondusif. Silakan masing-masing perwakilan menyampaikan pendapat agar dapat ditemukan kesepakatan bersama,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol. Tri Suhartanto.
Substansi ketegangan agraria di wilayah selatan Bandung ini bermula dari ketidakjelasan batas wilayah Hak Guna Usaha (HGU) serta kesesuaian peruntukan lahan dengan tata ruang. Langkah BPN Kabupaten Bandung melakukan pemetaan ulang menjadi kunci penentu untuk memilah mana area yang sah masuk HGU korporasi negara dan mana yang berada di luar garis batas.
Perwakilan BPN Kabupaten Bandung, Aria Wijaya, menegaskan bahwa pengecekan titik koordinat di lapangan akan menjadi rujukan tunggal pembuktian legalitas lahan.
Di sisi lain, sikap kooperatif ditunjukkan Aliansi Petani Pangalengan.

















