ARUSJABAR.COM — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menghentikan seluruh kegiatan operasional tambang PT Mas Putih Belitung di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Selasa, 15 September 2026. Penutupan ditandai dengan pemasangan Satpol PP Line di pintu gerbang utama area tambang.
Penyegelan dipimpin Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman. Ia didampingi Kepala Satpol PP Jawa Barat dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Penghentian operasional dilakukan setelah perusahaan pemasok bahan baku semen untuk PT Jui Shin Indonesia itu dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Pemprov Jawa Barat menyebut telah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada perusahaan.
Surat peringatan pertama diberikan pada Mei 2025. Peringatan berikutnya disampaikan pada Mei 2026, kemudian Agustus 2026. Namun, saat dilakukan pemeriksaan terakhir, masih ditemukan sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi.
“Ada berbagai hal yang harus dipenuhi dan dilengkapi agar usaha tambang ini bisa dilanjutkan. Namun faktanya, hari ini kami cek ternyata masih banyak item yang belum dipenuhi,” ujar Herman di lokasi.
Selain persoalan administratif, penutupan tambang berkaitan dengan keluhan masyarakat sekitar. Aktivitas pengangkutan material tambang disebut berdampak terhadap kondisi jalan provinsi ruas Badami-Loji.
Setiap hari, puluhan truk dengan muatan hingga sekitar 30 ton melintasi ruas jalan sepanjang 10 kilometer tersebut. Warga mengeluhkan kerusakan jalan yang dinilai semakin berat akibat lalu lintas kendaraan bertonase besar.
Keluhan itu telah disampaikan perwakilan warga kepada Gubernur Jawa Barat. Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan instruksi untuk menghentikan kegiatan operasional tambang.
Pemprov Jabar menetapkan sejumlah klausul yang harus dipenuhi perusahaan sebelum sanksi penghentian operasional dapat dicabut. Persyaratan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kegiatan tambang, tetapi juga dampaknya terhadap lingkungan sosial dan fasilitas publik di sekitar lokasi.
Empat hal yang menjadi syarat utama adalah pembangunan fasilitas publik di sekitar kawasan tambang, perbaikan infrastruktur jalan yang rusak akibat kendaraan bermuatan berlebih, revitalisasi trotoar bagi pejalan kaki, serta penataan area warung dan UMKM milik warga sekitar.
Herman mengatakan penghentian operasional berlaku sampai seluruh persyaratan tersebut dipenuhi. Pemerintah, kata dia, tidak ingin kegiatan pertambangan berjalan tanpa penyelesaian terhadap persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
“Atas nama ketentuan, atas nama undang-undang, dan tentu atas nama kepentingan masyarakat, kami menghentikan operasional tambang ini. Tidak boleh ada aktivitas sampai seluruh persyaratan, termasuk isu sosial, diselesaikan,” kata Herman. (Yan AS)















