Menu ✖

Otomatis

Hukum

Sengketa Pesangon PT Fiako Memanas, Eks Karyawan Tuntut Hak Rp86 Juta ke PHI Bandung

badge-check

Mantan karyawan Firman Perkasa Yudha menggugat PT Fiako Enjiniring Indonesia di PHI Bandung terkait hak ketenagakerjaan senilai sekitar Rp86 juta. Perbesar

Mantan karyawan Firman Perkasa Yudha menggugat PT Fiako Enjiniring Indonesia di PHI Bandung terkait hak ketenagakerjaan senilai sekitar Rp86 juta.

ARUSJABAR.COM — Sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) antara eks karyawan, Firman Perkasa Yudha, dengan perusahaan jasa konsultan sipil PT Fiako Enjiniring Indonesia bergulir ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung. Dalam sidang perdana yang digelar Senin, 28 September 2026, Firman menuntut perusahaan membayar hak ketenagakerjaan dan tunggakan pengupahan senilai Rp86 juta.

​Sidang beragenda pemeriksaan awal ini dipimpin majelis hakim untuk memverifikasi keabsahan administrasi persidangan, identitas para pihak, serta legalitas surat kuasa hukum. Tahapan ini menjadi pintu masuk sebelum majelis hakim menguji pokok perkara perselisihan hubungan industrial tersebut.

​Kuasa hukum penggugat dari Labkum Pers, Krisna Anugrah, mengungkapkan langkah hukum diambil lantaran jalan damai menemui jalan buntu. Bipartit melalui musyawarah internal perusahaan hingga mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja gagal melahirkan titik temu.

​”Proses penyelesaian kemudian berlanjut melalui mediation di tingkat dinas tenaga kerja. Akan tetapi, proses tersebut juga belum menghasilkan titik temu yang dapat menyelesaikan perselisihan,” kata Krisna usai persidangan.

​Gugatan Firman berfokus pada dua poin krusial: kewajiban pemenuhan hak-hak akibat PHK dan pelunasan sisa upah yang diklaim belum dituntaskan manajemen PT Fiako Enjiniring Indonesia. Total hak finansial yang diperjuangkan penggugat mencapai Rp 86 juta.

​Gagalnya mediasi hingga melimpahnya sengketa ke PHI menegaskan peliknya penyelesaian hak buruh di sektor jasa profesional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, jalur peradilan menjadi benteng terakhir bagi pekerja saat negosiasi di luar pengadilan karam.

​Majelis hakim menyatakan pemeriksaan awal telah rampung dan menunda persidangan. Agenda berikutnya akan melangkah ke pembacaan surat gugatan penggugat, disusul penyampaian jawaban resmi dari PT Fiako Enjiniring Indonesia selaku tergugat untuk menguji dalil-dalil kedua belah pihak. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Resmi Berbaju Tahanan, Wabup Indramayu Terseret Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi

22 Okt 2026 - 01:03 WIB

Resmi Berbaju Tahanan, Wabup Indramayu Terseret Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi

Kejahatan Berulang di Karangnunggal, Jejak Bertahun-tahun Ayah Cabuli Anak Kandung hingga Ibu Wafat

19 Okt 2026 - 23:06 WIB

Kejahatan Berulang di Karangnunggal, Jejak Bertahun-tahun Ayah Cabuli Anak Kandung hingga Ibu Wafat

Bancakan Dana Bencana: OTT KPK di BNPB Sita Rp1,4 Miliar dan Logam Mulia ​

13 Okt 2026 - 22:49 WIB

Bancakan Dana Bencana: OTT KPK di BNPB Sita Rp1,4 Miliar dan Logam Mulia ​

Skandal Sel Mewah Cibinong: Yusril Persilakan KPK dan Polisi Masuk, Dirjenpas Mundur

10 Okt 2026 - 00:36 WIB

Skandal Sel Mewah Cibinong: Yusril Persilakan KPK dan Polisi Masuk, Dirjenpas Mundur

Buntut Skandal Sel Mewah Lapas Cibinong, Bebas Bersyarat Indra Kenz di Ujung Tanduk ​

6 Okt 2026 - 10:33 WIB

Buntut Skandal Sel Mewah Lapas Cibinong, Bebas Bersyarat Indra Kenz di Ujung Tanduk ​
Trending di Hukum