ARUSJABAR.COM — Sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) antara eks karyawan, Firman Perkasa Yudha, dengan perusahaan jasa konsultan sipil PT Fiako Enjiniring Indonesia bergulir ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung. Dalam sidang perdana yang digelar Senin, 28 September 2026, Firman menuntut perusahaan membayar hak ketenagakerjaan dan tunggakan pengupahan senilai Rp86 juta.
​Sidang beragenda pemeriksaan awal ini dipimpin majelis hakim untuk memverifikasi keabsahan administrasi persidangan, identitas para pihak, serta legalitas surat kuasa hukum. Tahapan ini menjadi pintu masuk sebelum majelis hakim menguji pokok perkara perselisihan hubungan industrial tersebut.
​Kuasa hukum penggugat dari Labkum Pers, Krisna Anugrah, mengungkapkan langkah hukum diambil lantaran jalan damai menemui jalan buntu. Bipartit melalui musyawarah internal perusahaan hingga mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja gagal melahirkan titik temu.
​”Proses penyelesaian kemudian berlanjut melalui mediation di tingkat dinas tenaga kerja. Akan tetapi, proses tersebut juga belum menghasilkan titik temu yang dapat menyelesaikan perselisihan,” kata Krisna usai persidangan.
​Gugatan Firman berfokus pada dua poin krusial: kewajiban pemenuhan hak-hak akibat PHK dan pelunasan sisa upah yang diklaim belum dituntaskan manajemen PT Fiako Enjiniring Indonesia. Total hak finansial yang diperjuangkan penggugat mencapai Rp 86 juta.
​Gagalnya mediasi hingga melimpahnya sengketa ke PHI menegaskan peliknya penyelesaian hak buruh di sektor jasa profesional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, jalur peradilan menjadi benteng terakhir bagi pekerja saat negosiasi di luar pengadilan karam.
​Majelis hakim menyatakan pemeriksaan awal telah rampung dan menunda persidangan. Agenda berikutnya akan melangkah ke pembacaan surat gugatan penggugat, disusul penyampaian jawaban resmi dari PT Fiako Enjiniring Indonesia selaku tergugat untuk menguji dalil-dalil kedua belah pihak. ***




















