Menu ✖

Otomatis

Nasional

Beredar Surat Palsu Pemadaman Internet Nasional, Komdigi Tegaskan Hoaks dan Gandeng Polisi

badge-check

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo berjalan usai memberikan keterangan resmi terkait beredarnya dokumen palsu rencana pemadaman internet nasional di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Perbesar

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo berjalan usai memberikan keterangan resmi terkait beredarnya dokumen palsu rencana pemadaman internet nasional di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

ARUSJABAR.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan informasi mengenai rencana pemadaman akses internet secara nasional pada 25 hingga 27 September 2026 adalah berita bohong atau hoaks. Komdigi mengimbau masyarakat tidak terpengaruh oleh dokumen bodong yang dirancang untuk memicu kepanikan publik tersebut.

​Isu ini beredar luas melalui surat berlogo resmi kementerian bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026 berjudulkan “Surat Peringatan.” Dokumen palsu itu mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta mengklaim akan terjadi gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.

​Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, membantah keras narasi dalam dokumen tersebut. Ia menegaskan kementeriannya tidak pernah menerbitkan surat peringatan maupun merencanakan penghentian layanan internet dalam bentuk apa pun.

​“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” kata Angga di Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026.

​Angga menjamin seluruh infrastruktur digital dan layanan publik akan beroperasi secara normal tanpa gangguan. Layanan internet seluler, jaringan fiber optik, aplikasi pesan instan, hingga transaksi finansial seperti sistem perbankan dan mesin ATM tetap berjalan aman.

​Pemerintah juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak merespons kabar tersebut secara berlebihan. Salah satu yang diwanti-wanti adalah tindakan penarikan uang tunai secara masif (panic withdrawal) akibat termakan disinformasi gangguan perbankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemerintah Kucurkan Rp31,8 Triliun untuk Bansos dan Diskon Nataru 2026

22 Okt 2026 - 07:08 WIB

Pemerintah Kucurkan Rp31,8 Triliun untuk Bansos dan Diskon Nataru 2026

Awal Musim Hujan Mundur, BMKG Peringatkan Potensi Anomali Cuaca Ekstrem

15 Okt 2026 - 02:18 WIB

Awal Musim Hujan Mundur, BMKG Peringatkan Potensi Anomali Cuaca Ekstrem

Siaga 98 Desak DPR Cermati Pertimbangan MK Soal Ijazah Gibran Rakabuming Raka

10 Okt 2026 - 21:31 WIB

Siaga 98 Desak DPR Cermati Pertimbangan MK Soal Ijazah Gibran Rakabuming Raka

Rapor Dapur Prabowo Subianto: Rp153 Triliun Mengalir, 1.200 Dapur MBG Didepak

9 Okt 2026 - 08:53 WIB

Rapor Dapur Prabowo Subianto: Rp153 Triliun Mengalir, 1.200 Dapur MBG Didepak

9 Juta Akun Anak Disapu TikTok, Mengapa Meta Mesti Didorong Lebih Keras? ​

8 Okt 2026 - 23:27 WIB

9 Juta Akun Anak Disapu TikTok, Mengapa Meta Mesti Didorong Lebih Keras? ​
Trending di Nasional