ARUSJABAR.COM — Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk mengkaji secara serius pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Desakan ini merujuk pada halaman 376 putusan MK yang menyoroti tidak adanya dokumen penyetaraan ijazah luar negeri milik Gibran dengan jenjang pendidikan menengah atas atau sederajat.
​Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, menyatakan bahwa kendati Mahkamah menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden, uraian fakta hukum dalam putusan tersebut tidak boleh diabaikan. MK menempatkan penilaian keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden maupun calon wakil presiden pada ranah lembaga penegak hukum dan ketatanegaraan yang memiliki kewenangan konstitusional.
​”Persoalan ini bukan semata-mata mengenai jabatan seseorang, melainkan juga menyangkut konsistensi penerapan persyaratan pencalonan, penghormatan terhadap konstitusi, serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 10 Oktober 2026.
​Menurut Hasanuddin, parlemen perlu merespons aspirasi publik dan fakta hukum yang diuraikan oleh MK. Langkah tersebut, kata dia, dapat dimulai dari inisiatif anggota DPR RI maupun fraksi-fraksi, baik melalui permohonan resmi masyarakat maupun atas dorongan internal parlemen. Mekanisme ini dinilai penting untuk menjamin transparansi serta kepastian hukum atas syarat administrasi pejabat publik.
​Namun, Siaga 98 mengingatkan bahwa setiap langkah kelembagaan di Senayan wajib tunduk pada tata tertib DPR RI, peraturan perundang-undangan, serta batas kewenangan yang diatur dalam UUD 1945. Aspirasi publik yang masuk tidak serta-merta menjadi keputusan politik, melainkan menjadi bahan telaah yang objektif dan terukur bagi para wakil rakyat.
​Isu penyetaraan pendidikan Gibran mencuat setelah MK menguraikan fakta tidak ditemukannya ijazah, sertifikat, atau diploma dari lembaga pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan ijazah SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah sederajat sebagai syarat pencalonan. Meski demikian, putusan MK bersifat final dan mengikat mengenai status kepemimpinan nasional, sehingga pengawasan dan uji substansi diproyeksikan bergeser ke ranah pengawasan politik dan hukum di DPR RI.



















