ARUSJABAR.COM — Enam bulan sejak Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) diberlakukan, sapu bersih platform digital terhadap akun di bawah umur mulai membuahkan hasil. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat penindakan terhadap puluhan juta akun anak di berbagai ruang siber domestik.
Sanksi ketat dalam PP Tunas memaksa pengelola platform memperketat filtrasinya. Dalam laporan evaluasi setengah tahunan, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 9 juta akun pengguna berusia di bawah 16 tahun. Angka ini melonjak tajam dibanding periode laporan awal yang hanya memblokir 4 juta akun.
”Perjalanan enam bulan ini menunjukkan sudah ada kemajuan, tetapi pekerjaan rumah kita masih banyak dan memerlukan tangan dari semua pihak,” kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.
Penindakan serupa juga tercatat dari Grup Meta. Perusahaan milik Mark Zuckerberg tersebut melaporkan pemblokiran sekitar 85 ribu akun anak di Instagram dan 99 ribu akun di Facebook. Di luar tindakan tegas tersebut, Meta mengklaim telah mengalihkan 22,5 juta akun pengguna remaja di Indonesia ke fitur pengawasan ketat Teen Account.
Langkah pembersihan akun ini hanyalah fase awal dari penegakan PP Tunas. Kemkomdigi kini membidik perbaikan pada struktur algoritma dan fitur interaksi platform. Pemerintah mendesak para raksasa teknologi untuk membatasi fitur komunikasi terbuka serta memberlakukan pembatasan waktu layar (scroll time) secara baku guna menekan bahaya adiksi digital pada anak.
Sebagai langkah lanjutan, Kemkomdigi bersama tim pakar sedang merumuskan panduan teknis operasional yang mencakup tujuh kategori risiko pelindungan anak di ruang digital. Panduan ini dirancang untuk memaksa penyelenggara sistem elektronik menutup setiap celah kerentanan anak di alam maya. (Yan AS)



















