Siaga 98 mendorong DPR RI dan pemangku kepentingan terkait untuk membedah dokumen serta fakta hukum secara komprehensif tanpa melangkahi wewenang lembaga negara lain. “Pertimbangan MK pada halaman 376 patut dicermati secara serius agar persoalan pemenuhan persyaratan pejabat publik memperoleh kejelasan melalui mekanisme yang tepat,” ujar Hasanuddin. ***


















