Komite sekolah kemudian berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperketat pengawasan. Salah satu langkah yang tengah direncanakan adalah tes urine secara mendadak terhadap pelajar di Kecamatan Cisewu dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Tes urine tersebut ditujukan sebagai deteksi dini. Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai ada atau tidaknya penyalahgunaan zat terlarang di kalangan pelajar sekaligus menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
Namun, pemeriksaan urine bukan satu-satunya solusi. Pencegahan juga membutuhkan pengawasan terhadap jalur peredaran, edukasi kepada siswa dan orang tua, serta penindakan terhadap pihak yang memasok barang terlarang kepada remaja.
Persoalan ini menjadi lebih serius ketika pelajar masuk dalam sasaran pasar. Usia remaja merupakan periode ketika pengaruh lingkungan dan kelompok sebaya dapat berperan dalam pembentukan perilaku. Karena itu, upaya pencegahan perlu dilakukan sebelum penyalahgunaan berkembang menjadi kebiasaan.
Komite SMAN 12 Garut menilai lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang terlindungi dari peredaran minuman keras dan obat yang disalahgunakan. Sekolah juga membutuhkan dukungan aparat, pemerintah daerah, orang tua, dan masyarakat untuk mengawasi aktivitas siswa di luar sekolah.
Penyebutan Cisewu sebagai wilayah “zona merah” peredaran miras dan obat keras menjadi alarm bagi pemangku kepentingan di daerah tersebut. Namun, penanganan persoalan ini membutuhkan data yang terukur mengenai jumlah kasus, pola distribusi, serta kelompok yang terdampak.
Rencana tes urine massal menjadi salah satu langkah awal. Tantangannya adalah memastikan pemeriksaan tersebut diikuti langkah lanjutan yang jelas: pencegahan, pendampingan, dan penindakan terhadap jaringan peredaran. ***
























