ARUSJABAR.COM — Kepolisian Daerah Jawa Barat mengancam akan menjatuhkan sanksi disiplin dan kode etik bagi jajarannya yang nekat mengonsumsi rokok elektrik atau vape. Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Hengki menginstruksikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk memperketat pengawasan hingga ke tingkat markas kepolisian resor.
Instruksi tegas ini merespons Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/1/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 serta instruksi Divisi Propam Polri tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri. Aturan ini mengikat seluruh Pegawai Negeri pada Polri, mencakup anggota polisi aktif hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hengki memastikan proses pengawasan tidak sekadar formalitas. Petugas Propam ditugaskan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara acak di berbagai unit kerja untuk menjaring personel yang membandel.
”Melalui Kabid Propam Polda Jabar, saya telah memerintahkan penegakan aturan secara tegas. Pengawasan dan pemeriksaan akan dilakukan secara berkala maupun insidental untuk memastikan tidak ada anggota yang melanggar,” kata Hengki, Senin, 2 November 2026.
Penegakan aturan ini terbilang ketat karena larangan tak hanya berlaku saat personel mengenakan seragam atau bertugas di markas. Korps Bhayangkara memperluas cakupan larangan hingga ke luar lingkungan kerja. Artinya, anggota polisi yang kedapatan mengisap vape di area publik atau ruang pribadi tetap terancam sanksi etik.
”Instruksi dari Mabes Polri sudah sangat jelas. Larangan ini melekat pada personel, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Tidak ada alasan bagi anggota untuk tidak patuh,” ujar Hengki.



















