ARUSJABAR.COM — Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Salah satu tersangka disebut merupakan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026. Dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Penyadapan diduga berlangsung pada 2025-2026
Menurut Asep, penyidik menemukan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang semestinya. Penyadapan tersebut diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.






















