Kasus dugaan penyadapan yang menyeret Listyo kini menjadi perhatian karena melibatkan pejabat tinggi kepolisian dan menyangkut keamanan komunikasi Presiden.
Para tersangka menghadapi dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik. Kepolisian masih melakukan penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penetapan tersangka dan pemberhentian dari jabatan pemerintahan tidak menggantikan proses pembuktian di pengadilan. Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ***
























