Petani secara terbuka menyatakan siap membongkar sendiri bangunan madrasah yang mereka dirikan jika BPN membuktikan lokasinya secara sah masuk dalam HGU PTPN. Sebaliknya, PTPN berjanji tidak akan mengusik operasional sarana pendidikan publik tersebut apabila posisinya terbukti berada di luar konsesi.
Pemerintah Kabupaten Bandung mengambil posisi menampung seluruh berkas kesepakatan tersebut. Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyama memastikan aspirasi kedua pihak dikawal langsung ke meja bupati untuk perumusan kebijakan teknis pasca-pemeriksaan tanah.
”Seluruh aspirasi yang disampaikan dalam audiensi ini akan kami tampung dan sampaikan kepada Bupati Bandung untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut,” kata Cakra.
Langkah mediasi di Pangalengan ini menyuguhkan pendekatan baru dalam resolusi konflik agraria Jawa Barat. Daripada membiarkan eskalasi sosial meluap di tapak, kepastian hukum diposisikan sebagai panglima lewat pengukuran presisi digital—menjadikan patok BPN sebagai pemutus sengketa tanpa pertumpahan konflik. ***

















