ARUSJABAR.COM — Skandal fasilitas mewah di balik jeruji besi berbuntut panjang. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi di Lapas Kelas IIA Cibinong. Lampu hijau ini menyusul sanksi masif hingga pengunduran diri Dirjen Pemasyarakatan.
Yusril menyatakan kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan penuh untuk masuk jika menemukan bukti permulaan yang cukup. Pemerintah, kata dia, tidak akan menghalangi proses hukum lanjutan.
”Silakan pihak kepolisian mengambil, ataupun KPK sekiranya ada korupsi, atau kejaksaan juga punya kewenangan menyidik di bidang korupsi, mengambil langkah hukum seperti itu. Kami akan mengapresiasi langkah-langkah hukum yang ditempuh,” ujar Yusril, Jumat, 9 Oktober 2026.
Kasus ini terbongkar lewat inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu, 23 September 2026. Ombudsman menemukan sel warga binaan di lapas Kabupaten Bogor itu dilengkapi fasilitas khusus yang mencederai prinsip keadilan pemasyarakatan.
Temuan itu langsung digulirkan ke meja pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Hasilnya telak: Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dipecat dari status aparatur sipil negara (ASN), sementara 16 pegawai lainnya diganjar sanksi disiplin.
Yusril mengapresiasi gerak cepat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto beserta Inspektorat Jenderal. Namun, ia menegaskan pemecatan administratif tidak menghapus potensi jerat pidana.



















