ARUSJABAR.COM — Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu, 4 November 2026. Keputusan itu diambil sehari setelah mantan Kapolri tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pemberhentian tersebut dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta. Ia mengatakan Presiden telah menandatangani keputusan pemberhentian Listyo dari jabatan KSP.
“Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.
Pemerintah kemudian menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan untuk menggantikan Listyo.
Terseret dugaan penyadapan ilegal
Pemberhentian Listyo terjadi setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi polisi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka pada Selasa, 3 November 2026. Selain Listyo, dua tersangka lainnya adalah Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso.
























