Di sisi lain, Pemprov Jabar mengajukan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Usulan ini membawa agenda perampingan birokrasi. Jumlah perangkat daerah diusulkan turun dari 38 menjadi 32 instansi.
Penataan itu dilakukan dengan alasan efisiensi kelembagaan dan tekanan fiskal. Pemprov Jabar menyatakan struktur organisasi perlu disesuaikan agar penggunaan anggaran dan sumber daya pemerintahan lebih efektif.
Dalam rancangan tersebut, jumlah dinas berkurang dari 26 menjadi 21. Jumlah badan turun dari sembilan menjadi delapan. Namun, terdapat satu badan baru yang dirancang khusus menangani aset dan badan usaha milik daerah atau BUMD.
Sementara itu, tiga unsur kelembagaan tidak mengalami perubahan. Sekretariat Daerah tetap satu, Sekretariat DPRD satu, dan Inspektorat satu.
Penataan organisasi juga disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Salah satunya menyangkut posisi dan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD. Pemprov juga menyiapkan penguatan kapasitas Sekretariat Daerah.
Erwan mengatakan desain organisasi pemerintahan tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah lembaga. Ukuran organisasi harus disesuaikan dengan fungsi dan kebutuhan pelayanan publik.


















