Pengajuan dimulai dari DPD Partai Golkar kabupaten atau kota kepada DPD Partai Golkar Jawa Barat. Selanjutnya, usulan tersebut diteruskan kepada DPP Partai Golkar. Keputusan akhirnya ditetapkan melalui surat keputusan dari DPP.
“Kalau dukungan lainnya yang diberikan, mohon izin, pemberian diskresi itu melalui satu proses, mulai dari pengajuan dari DPD kabupaten Garut ke DPD provinsi, kemudian ke DPP. Jadi SK-nya dari DPP,” kata Syakur.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa penentuan waktu dan berbagai keputusan terkait Musda tidak sepenuhnya berada di tingkat DPD Partai Golkar Kabupaten Garut. Ada jenjang kewenangan yang harus dilalui sebelum keputusan organisasi ditetapkan.
Syakur berharap proses tersebut tidak berkembang menjadi persoalan yang mengganggu konsolidasi. Ia menilai kepentingan menjaga keutuhan organisasi harus menjadi perhatian utama dalam menghadapi dinamika menjelang Musda.
Menurut dia, musyawarah membutuhkan suasana yang memungkinkan seluruh pihak mencari titik temu. Karena itu, penundaan dapat dipandang sebagai kesempatan untuk menyiapkan kondisi yang lebih kondusif sebelum forum pengambilan keputusan digelar.
Ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada pada mekanisme organisasi Partai Golkar. Pemerintah daerah, kata Syakur, tidak berada pada posisi menentukan agenda internal partai.




















