Skema yang disiapkan berbeda dengan pembiayaan yang sepenuhnya mengandalkan kemampuan pendapatan baru daerah. Dedi mengatakan pembayaran pinjaman dapat dikaitkan dengan piutang dana bagi hasil yang masih tertahan di pemerintah pusat.
“Kita ajukan pinjaman ke PT SMI dan yang bayarnya Kementerian Keuangan karena kita punya tagihan (piutang),” kata dia.
Namun, rencana pinjaman tersebut belum menjadi keputusan final. Pemprov Jawa Barat masih menghitung kemampuan keuangan daerah sebelum mengambil langkah tersebut.
Menurut Dedi, pemerintah daerah harus memastikan terlebih dahulu kondisi kas. Jika kas daerah masih mampu menutup kebutuhan anggaran tanpa tambahan pembiayaan, pinjaman ke PT SMI tidak perlu direalisasikan.
Artinya, kebutuhan pembiayaan Rp3,4 triliun masih menjadi angka yang akan diuji melalui kondisi fiskal daerah. Pemprov Jabar tidak serta-merta mengambil pinjaman hanya karena terdapat celah defisit dalam APBD.
Langkah rekonsiliasi menjadi penting karena proyeksi awal menunjukkan tekanan fiskal yang lebih besar. Dari potensi defisit Rp5,7 triliun, pemerintah daerah berhasil menurunkannya Rp2,3 triliun menjadi Rp3,4 triliun.


















