ARUSJABAR.COM — Polisi menangkap MSA, 25 tahun, di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, karena diduga merakit senjata api dan membuat bahan peledak. Penyidik Polda Jawa Barat menemukan tiga laras senjata api rakitan, 13 jenis bahan kimia, amunisi mortir, serta sejumlah peluru dalam penggeledahan di rumah yang ditempati tersangka.
Polisi juga menemukan dokumentasi digital yang menunjukkan MSA diduga telah melakukan sedikitnya 56 kali uji coba peledakan. Sebanyak 16 percobaan disebut menggunakan bahan peledak yang dikategorikan sebagai high explosive. Seluruh percobaan itu direkam dalam video. Sedangkan 40 percobaan lainnya menggunakan jenis low explosive.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/119/IX/2026/SPKT Ditreskrimum Polda Jabar tertanggal 10 September 2026.
MSA juga diketahui aktif dalam grup WhatsApp bernama True Crime Community. Dalam grup yang beranggotakan sekitar 29 orang dari berbagai daerah itu, tersangka menggunakan nama samaran “Pseudo Vampire”.
“Tersangka MSA tergabung dalam grup WhatsApp bernama True Crime Community. Perannya bukan sekadar anggota biasa, melainkan motivator kejahatan ekstrem,” kata Hendra di Bandung, Kamis, 17 September 2026.
Menurut Hendra, MSA diduga membagikan materi mengenai pembuatan bahan peledak secara mandiri kepada anggota grup. Aktivitas tersebut terdeteksi dalam patroli siber kepolisian.
Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Rikky Aries Setiawan mengatakan penyidik menduga MSA melakukan berbagai percobaan untuk memperoleh pengakuan dari anggota komunitas. Ia diduga ingin menunjukkan kemampuan dalam membuat bahan peledak dan merancang senjata.
“Begitu tim Ditreskrimum Polda Jabar mendeteksi adanya aktivitas pembuatan tutorial dan rencana tindak pidana, langkah preventif langsung digencarkan,” kata Rikky.
Polisi kemudian menggeledah rumah yang ditempati MSA dan diketahui merupakan milik kerabatnya berinisial ER. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan satu amunisi mortir berdiameter 8,8 sentimeter dengan panjang 44 sentimeter.
Selain itu, polisi menyita 50 butir peluru hampa, proyektil dan peluru tajam kaliber 5,5 milimeter, tiga laras senjata api rakitan, serta satu pelatuk senjata api.
Barang bukti lainnya berupa casing granat nanas, busur panah, dan 13 jenis bahan kimia yang diduga digunakan untuk membuat bahan peledak. Polisi juga menyita sejumlah literatur yang masih didalami keterkaitannya dengan orientasi ideologi tersangka.
Rikky mengatakan True Crime Community tidak hanya beranggotakan orang dari satu wilayah. Grup itu disebut memiliki anggota dari berbagai daerah dan terhubung dengan jejaring internasional yang dipantau melalui patroli siber.
Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut MSA mulai mempelajari formula bahan peledak dan rancang bangun senjata sejak duduk di bangku SMP. Pengetahuan tersebut diperolehnya melalui berbagai tayangan video di YouTube.
“Tersangka terinspirasi dari peristiwa teror nyata terdahulu, salah satunya aksi bom panci di Andir, Kota Bandung,” ujar Rikky.
Polisi kini masih mendalami bukti digital dan barang-barang yang disita dari rumah tersangka. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan MSA dengan anggota lain dalam komunitas tersebut.
Atas perkara ini, MSA dijerat dengan pasal berlapis. Salah satunya Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan bahan peledak dan senjata api tanpa hak. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***


















