ARUSJABAR.COM — Produk minyak akar wangi khas Kabupaten Garut (java vetiver oil) kini resmi mengantongi Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pengakuan hukum ini menjadi benteng legalitas resmi yang melindungi komoditas unggulan tersebut dari klaim sepihak pihak luar sekaligus mendongkrak nilainya di pasar internasional.
Penyerahan berkas kelengkapan sertifikat IG dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Garut di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Kamis (17/9/2026).

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Garut, Margiyanto, menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat IG ini merupakan pencapaian bersejarah. Selain memberikan kepastian legalitas autentik, status ini menjadi modal utama Garut dalam menembus persaingan perdagangan global.
“Dokumen indikasi geografis ini sangat penting dalam memperkuat daya saing daerah. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan pengakuan kualitas berstandar internasional yang akan memberi dampak ekonomi luar biasa bagi Garut dalam jangka panjang,” tegas Margiyanto.
Proses panjang pendaftaran IG ini digawangi oleh Masyarakat Pengelola Indikasi Geografis (MPIG) Akar Wangi Garut bersama Pemkab Garut sejak 2018. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham RI, Hemawati BR Pandia, mengapresiasi konsistensi seluruh pihak hingga sertifikasi ini berhasil direalisasikan.
Saat ini, pencetakan fisik sertifikat tinggal menunggu perataan kelengkapan administrasi akhir berupa SK Kepengurusan MPIG dan surat rekomendasi resmi Bupati Garut. Keberhasilan ini diharapkan memicu pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi produk unggulan Garut lainnya, seperti Kerajinan Kulit Sukaregang dan Batik Garutan. (Yan AS)






















