Trik ini sukses menggelembungkan alokasi dana BOS yang cair melalui Bank BJB. Namun alih-alih mengalir untuk operasional sekolah, uang tersebut menguap ke kantong pribadi pengurus yayasan. Uang mengalir deras kepada Youries dan keluarganya, termasuk Pembina Yayasan Yosep Hidayah serta Bendahara Amalia Mustika Ratu.
Untuk menutupi aksi jahat ini, Robby Sofyan Odi ditugasi menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat mencatat praktik ini sebagai kerugian negara secara menyeluruh (total loss).
”Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Jawa Barat, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian mencapai Rp 1.659.804.000,” tutur Ade.
Guna memperkuat sangkaan, polisi telah memeriksa puluhan saksi dan tiga ahli—masing-masing dari Kemendikbudristek, BPKP, serta ahli hukum pidana Universitas Padjadjaran. Penyidik juga menyita dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), buku rekening, berkas LPJ fiktif, hingga uang tunai Rp 10 juta.
Para tersangka kini membayangi hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***






















