Kini, koridor hukum menanti AR. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman mendekam di penjara hingga 20 tahun.
Di sisi lain, polisi terus mengembangkan penyidikan untuk memutus tuntas jaringan sang pengendali lapas dan para pemasok utamanya. ***




















