“Tindakan ini jelas mencederai hukum dan mengancam keberlangsungan operasional perusahaan serta peri kehidupan karyawan,” ujar perwakilan internal pegawai di lokasi.
Pertaruhan Payung Hukum Agraria
Kawasan Pangalengan bukan sekadar ruang hijau, melainkan sentra komoditas teh nasional yang dilindungi payung hukum HGU sah di bawah pengelolaan PTPN I Regional 2. Pendirian bangunan berkedok fasilitas sosial di atas aset negara tanpa izin pengelola merupakan pelanggaran telak terhadap regulasi pertanahan.
Konflik agraria klasik antara korporasi dan kelompok penggarap ini menuntut kehadiran negara secara tegas. Jika pembiaran terus terjadi, dikhawatirkan gesekan horizontal antara buruh perkebunan dan massa pengklaim lahan bakal meledak sewaktu-waktu.
Hingga kini, manajemen PTPN bersama aparat berwenang terus menyiagakan personel untuk meredam ketegangan dan memulihkan status hukum kawasan perkebunan tersebut. ***





















