ARUSJABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi belum selesai membongkar perkara dugaan suap di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Setelah mengusut pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, penyidik kini menelusuri aliran uang Rp10 miliar yang disebut disetorkan kepada mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.
Uang itu disetorkan pada 7 September 2026. KPK belum mengungkap siapa pemberinya. Penyidik juga masih mencari kaitan transaksi tersebut dengan dugaan penerimaan lain yang melibatkan Arif.

“Ini masih kami dalami dari pihak siapa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
Arif merupakan salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan KPK setelah operasi tangkap tangan di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. KPK menyebut Arif sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam perkara ini, posisi Arif tidak hanya dikaitkan dengan layanan pertanahan. KPK juga menduga ada penerimaan uang yang berkaitan dengan rotasi, promosi, atau mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“ARF (Arif) ini kan ada di klaster kedua ya terkait dengan dugaan penerimaan lainnya,” ujar Budi.
KPK belum merinci jabatan atau proses mutasi yang diduga menjadi bagian dari transaksi tersebut. Budi mengatakan penyidik masih mengumpulkan bukti.
“Nanti kami akan update,” katanya.
Berawal dari Urusan HGB Summarecon
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 14 September. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah operasi, KPK mengumumkan delapan tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lain adalah Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dari perkara HGB itu, penyidikan kemudian berkembang. KPK menemukan dugaan penerimaan lain yang tidak hanya berkaitan dengan layanan pertanahan, tetapi juga proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan.
Dokumen ATR/BPN Disisir
Pada 17 September, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN. Tiga ruangan direktur jenderal menjadi sasaran.
Ruangan yang digeledah antara lain milik Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara. Dari kegiatan itu, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
“Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi.
Dokumen dan perangkat elektronik tersebut akan dianalisis. KPK ingin mengetahui mekanisme layanan pertanahan sekaligus memetakan pihak yang berperan dalam perkara.
“Dengan demikian, menjadi terang bagaimana konstruksi serta siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial,” ujar Budi.
Namun, ruangan Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah. KPK mengatakan penggeledahan pada tahap ini masih diarahkan ke ruangan para direktur jenderal dan direktorat terkait.
Penyidik belum menutup kemungkinan memperluas penggeledahan sesuai kebutuhan penyidikan.
Di tengah pemeriksaan dokumen dan barang elektronik itu, asal-usul Rp10 miliar menjadi salah satu pertanyaan yang belum terjawab. KPK masih mencari siapa pemberinya, untuk apa uang disetorkan kepada Arif, serta apakah transaksi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan dalam proses rotasi, promosi, atau mutasi jabatan.
Jawaban atas aliran uang itu berpotensi menjadi bagian penting untuk memperjelas konstruksi perkara yang kini tidak lagi sebatas pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. ***





















