ARUSJABAR.COM — Modus mendongkrak data siswa demi meraup anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terbongkar di Kabupaten Subang. Kepolisian Daerah Jawa Barat mengusut dugaan korupsi yang menyeret pengurus Yayasan Bina Prestasi Nasional di SMP dan SMKS Nasional Serangpanjang untuk Tahun Anggaran 2020–2021.
Dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,65 miliar ini, penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Polda Jabar menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Ketua Yayasan Bina Prestasi Nasional Youries Raja Amallullah, Kepala Sekolah SMP dan SMKS Nasional Serangpanjang Wahyu Kurnia, serta perancang laporan pertanggungjawaban fiktif Robby Sofyan Odi.
Berkas perkara ketiganya kini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penyidik bersiap melimpahkan para tersangka dan barang bukti untuk diseret ke meja hijau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Ade Mulyana membeberkan, penyelewengan ini berakar dari rekayasa Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Wahyu Kurnia—atas perintah Youries—mencuri data para lulusan SD dan SMP di wilayah Subang dari laman resmi Dapodik untuk diinput seolah-olah menjadi siswa baru di sekolah mereka.
”Para tersangka mengajukan bantuan Dana BOS dengan menginput data nama calon siswa dari sekolah lain yang tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya ke dalam sistem Dapodik,” ujar Ade, Senin, 26 Oktober 2026.
Verifikasi lapangan mengungkap fakta mengejutkan. Puluhan hingga ratusan siswa yang namanya tercantum dalam Dapodik menegaskan tak pernah mengenyam pendidikan di SMP maupun SMKS Nasional Serangpanjang.






















